Setelah Jakarta dan Pekanbaru, KHI Resmikan Kantor Cabang Batam

Managing Director KHI, Defika Yufiandra menyerahkan santunan ke anak-anak panti asuhan di sela-sela peresmian kantor di Batam. (ist)

BATAM – Kantor Hukum Independen (KHI) melebarkan sayap dengan membuka cabang di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Peresmian kantor hukum yang dikomandoi Defika Yufiandra itu ditandai dengan buka bersama dengan sejumlah anak yatim di kantor yang terletak di kawasan Komplek Mahkota Raya Blok A No 12, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Rabu (5/4).

Hadir juga sejumlah pihak pada acara tersebut, di antaranya beberapa pengusaha, rekan sejawat dan lainnya. Sementara di luar kantor berjejeran karangan bunga ucapan selamat dari banyak pihak, seperti sejumlah perusahaan, kepolisian, TNI, bea cukai dan lainnya.

Ini merupakan cabang ketiga KHI, setelah firma hukum itu didirikan di Jakarta dan Pekanbaru, selain kantor pusatnya di Kota Padang.

Managing Director KHI, Defika Yufiandra di sela-sela peresmian kantor tersebut mengatakan, pihakya sengaja mendirikan cabang di Batam untuk mengakomodir kepentingan hukum sejumlah perusahaan yang sudah bekerjasama dengan pihaknya selama ini. “Ini salah satunya untuk mendekatkan pelayanan dengan beberapa perusahaan yang sudah bekerjasama selama ini,” kata Adek, panggilan akrab Defika.

Selain itu pihaknya merasa tertantang dengan dinamika perkembangan di Kota Batam yang tetap maju pesat di tengah berbagai kondisi ekonomi secara nasional saat ini. “Tak dipungkiri prospek untuk jasa pengacara saya nilai cukup baik di kota ini,” tutur mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Barat ini.

Pihaknya berharap keberadaan KHI di Kota Batam memberikan nilai tambah bagi daerah dalam mengadvokasi masyarakat akan pengetahuan dan layanan hukum dengan segala dinamika yang ada. Apalagi pihaknya tetap melayani bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang kurang mampu. “Ini kewajiban profesi dan juga tuntutan undang-undang advokat,” tegasnya. (mat)