Seorang Pemuda di Pasaman Barat Ditangkap Saat akan Transaksi Ganja

PASBAR – Seorang pemuda berinisial RD (22) diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja Kering.

Tim opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto yang berhasil meringkus pelaku di Jorong Tanjung Biruang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (30/08/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Pelaku berhasil ditangkap seiring dengan laporan dari tokoh adat dan tokoh masyarakat melalui kegiatan Jum’at Curhat, yang sudah resah dengan maraknya peredaran narkotika di daerah Kampung Sawah Jorong Tanjung Beruang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto di Mapolres Pasaman Barat, Kamis (31/08/2023).

AKP Eri Yanto, S.H menerangkan, dari laporan tokoh masyarakat setempat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, tepatnya di sebuah rumah kosong dekat PLTA yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika jenis ganja kering.

“Petugas berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial RD, pada saat itu sedang duduk di belakang rumah kosong yang tengah asyik menggunakan nerkotika jenis ganja kering dengan cara dihisap,” terangnya.

Dijelaskan, dari pelaku RD, petugas mengamankan satu bungkus sedang diduga berisi narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan putih yang disaksikan oleh Ketua Pemuda setempat. Pengakuan pelaku kepada petugas, bahwa ganja kering tersebut adalah benar miliknya.

“Adapun barang bukti yang disita oleh petugas dari tangan pelaku yakni, satu bungkus sedang diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih, satu batang rokok yang diduga bercampur dengan ganja, satu unit handphone merek Vivo warna biru dan satu buah mancis warna hijau,” jelasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. (HumasResPasbar)