PASBAR – Sengketa tanah kembali memanas di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Tim eksekusi Pengadilan Negeri Pasaman Barat, tim Personil Kepolisian dan penggugat yang menang dalam gugatan perdata sebidang tanah di Simpang Empat melakukan sita eksekusi dan pemasangan plang di objek perkara tersebut.
Eksekusi lahan tersebut berlangsung pada Rabu (21/1) siang dengan pengamanan ketat.
Tim eksekusi Pengadilan Negeri Pasaman Barat didampingi personel Kepolisian Resor Pasaman Barat bersama pihak penggugat mendatangi objek sengketa untuk melakukan sita eksekusi dan pemasangan plang.
Pelaksanaan eksekusi berjalan panas lantaran lahan yang disengketakan masih dikuasai oleh Kilek (55) selaku pembeli tanah. Kilek mengklaim memiliki bukti sah berupa surat jual beli serta Sertipikat Hak Milik atas tanah tersebut.
Meski sempat mendapat penolakan dari pihak pembeli, proses pemasangan patok dan plang eksekusi tetap dilakukan.
Hal itu dilaksanakan setelah Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Pasaman Barat membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat di lokasi sengketa.
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Syafrimon, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, pihak pengadilan hanya menjalankan amar putusan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai kembali substansi perkara pada tahap eksekusi.
Seluruh proses dilakukan sesuai penetapan dan atas permohonan pihak yang memenangkan gugatan perdata tersebut.
Sementara itu, Kilek mengaku tanah bersertipikat tersebut dibelinya pada tahun 2024 dari Mulyadi, yang merupakan tergugat dalam perkara sengketa tersebut.
Saat proses jual beli berlangsung, menurutnya tidak ada persoalan hukum maupun sengketa atas objek tanah itu.
Kilek menyebut, setelah tanah dikuasainya, barulah muncul gugatan dari Zamri dan kawan-kawan terhadap Mulyadi. Gugatan tersebut kemudian berlanjut hingga adanya putusan pengadilan yang berujung pada eksekusi lahan yang telah ia beli.
“Kami membeli tanah ini secara sah, lengkap dengan sertipikat SHM. Tidak pernah ada pemberitahuan bahwa tanah ini bermasalah,” ujar Kilek di lokasi eksekusi.
Di sisi lain, Zamri selaku penggugat menyatakan bahwa tanah yang dieksekusi merupakan milik orang tuanya. Ia menilai proses jual beli yang dilakukan tergugat kepada pihak lain tidak sah secara hukum.
Menurut Zamri, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan oleh keluarganya, sehingga ia menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tanah warisan tersebut hingga akhirnya dikabulkan oleh pengadilan. (Arafat)












