Sengketa Lahan Sekolah, Bupati Tanah Datar Tempuh Jalur Hukum

Dua institusi pendidikan di Tanah Datar, yakni SMPN 2 dan SDN 20 Batusangkar, ditutup pihak yang mengaku pemilik lahan. Hal ini mengakibatkan proses belajar mengajar harus dipindahkan ke tempat lain, Senin (6/11).

Batusangkar – Terkait penyegelan fasilitas umum SMP Negeri 2 Batusangkar dan SD Negeri 20 Baringin oleh keluarga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan sejak dua hari yang lalu, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan bahwa kejadian ini bukanlah yang pertama.

“Penyegelan oleh keluarga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan ini seperti menjadi masalah bagi banyak kepala daerah yang memimpin di Tanah Datar. Sejak menjadi bupati, yang saya tahu SMPN 2 Batusangkar ini adalah aset Pemerintah Daerah dan telah tercatat dibuku aset. Sudah berdiri sejak tahun 1951 dan ini tercatat sebagai aset daerah,” tegas Bupati, Selasa (7/11/2023).

Dikatakan bupati , persoalan antara pemerintah daerah dengan keluarga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan sudah terjadi puluhan tahun lamanya dan akan selalu mencuat setiap berganti kepala daerah baru.

“Tahun 2023 pihak yang mengaku sebagai ahli waris sudah mengajukan gugatan ke pengadilan, namun gugatannya ditolak karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan. Sebelumnya, tepatnya 2017 pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan juga pernah menghalang-halangi masuk sekolah,” kata Eka.

Eka mengatakan sebelumnya Pemkab Tanah Datar sudah mencoba melakukan negosiasi dengan pihak keluarga. Namun Pemda tidak bisa memenuhi keinginan pihak keluarga yang meminta kepada Pemda untuk mensertifikatkan beberapa lahan dimana aset pemerintah daerah berdiri di atasnya, lalu ada lahan yang di sertifikatkan tersebut diserahkan kepada pihak ahli waris.

Bupati juga menjelaskan tahun lalu Pemda bersama Forkopimda juga telah menyelesaikan lahan rumah dinas guru yang dipermasalahkan ahli waris pemilik lahan.

Namun, terkait dengan kasus SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin ini, Eka Putra menegaskan tidak akan membuka ruang untuk negosiasi lagi dengan pihak keluarga tersebut, karena terbukti hanya meredam masalah sesaat dan akan mencuat lagi suatu saat nanti.

“Jadi persoalan kali ini akan kita selesaikan melalui jalur hukum agar jelas hitam putihnya,” tukasnya.

Kepala SMP 2 Defison menyebut hampir dua hari sebanyak 650 lebih siswa belajar sementara di ruang Pustaka Daerah Tanah Datar, sementara Kepala SD 20 Baringin Arjulis mengatakan ratusan siswanya juga dua hari dirumahkan. (ydi)