Padang  

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Padang Tutup

Alfiadi. (antara)

PADANG – Satpol PP bersama Tim Gabungan Pemko Padang mengimbau kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan malam agar tidak melakukan operasional selama Ramadhan. Begitu juga kepada pemilik atau pengusaha “Rumah Makan” hal tersebut telah mulai diumumkan petugas kepada pelaku usaha hingga memasuki Ramadhan.

Penutupan sementara aktivitas tempat hiburan malam selama Ramadhan telah disampaikan petugas kepada pemilik tempat dimulai dari Kamis (8/4//2021) hingga beberapa hari ke depan dengan mendatangi tempat-tempat hiburan tersebut.

Terkait imbauan ini Kasat Pol PP Kota Padang mengatakan agar seluruh objek-objek yang dimaksud agar mematuhi aturan yang telah di sampaikan oleh Tim Gabungan. Jika masih ada yang tidak mengindahkan tentu petugas akan lakukan langkah tegas.

“Pemilik yang membandel akan kita lakukan langkah tegas sesuai aturan yang berlaku, Marilah lah kita sama-sama menjaga ketertiban sehingga ibadah puasa selama bulan Ramadhan bisa di laksanakan dengan khusuk serta tentram,” imbau Alfiadi.

Selain itu juga diimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin penerapan Prokes, mengingat masih dalam masa Pandemi.

Lebih lanjut Alfiadi menyampaikan kepada seluruh warga Kota Padang, secara pribadi dan atas nama kesatuan menyampaikan mohon maaf lahir batin dan selamat menjalankan ibadah Puasa. (mat)