Sekda dan Kapolres Pariaman Tegur Pengelola Pungut Parkir di Luar Tarif Resmi

PARIAMAN – Setelah mendapatkan laporan tentang adanya pungutan karcis parkir yang tidak sesuai retribusi, Pemko Pariaman Gerak Cepat (Gercep) dengan menggandeng Polres menindak lanjuti hal tersebut.

“Saya bersama dengan Pak Kapolres Pariaman, melakukan penindakan bersama, kepada petugas parkir yang bersangkutan dan juga pengelolanya, untuk kita lakukan pembinaan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yota Balad, di Pantai Kata Kota Pariaman, Sabtu (16/7).

Kedepan, Sekda Kota Pariaman ini juga menginstruksikan, agar mulai hari ini dan seterusnya, akan tindak tegas petugas parkir yang bermain-main dengan retribusi yang ditetapkan.

“Kepada masyarakat yang merasa dirugikan, atau yang mengalami pungutan yang tidak sesuai dengan retribusi, kita harap dapat melapor ke Dinas Perhubungan Kota Pariaman, dan nantinya akan kita buat nomor pengaduan masyarakat, apabila pengunjung atau wisatawan merasa dirugikan,” tukasnya.

Yota Balad juga berharap, kepada masyarakat, pengunjung dan wisatawan yang datang di destinasi wisata Kota Pariaman, agar dapat parkir pada lokasi parkir yang telah ditentukan, dan pengunjung membayar karcis sesuai tarif parkir yang telah ditentukan. Kendaraan roda dua, Rp. 3.000, roda empat Rp. 5.000, dan untuk Bus Rp15.000.

Sementara itu Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz mengatakan, memang benar ada petugas parkir yang melakukan pungutan tidak sesuai dengan retribusi.

“Kami juga menginstruksikan kepada seluruh petugas dan juga pengelola parkir di Pantai Kata ini, agar melakukan pungutan sesuai dengan retribusi, apabila ditemukan menarik parkir ridak sesuai dengan retribusi, maka kami melakukan penindakan,” ungkapnya.

Abdul Aziz juga menuturkan pihaknya memberikan teguran keras, dan pembinaan kepada petugas parkir yang bersangkutan maupun pengelolanya. Apabila dikemudian hari melakukan hal yang serupa, maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Apabila ada oknum yang meminta lebih dari ketentuan yang telah ditentukan daerah, demi mencari keuntungan sendiri, maka pungutan tersebut dapat dikatakan sebagai pungutan liar atau pungli. Pungutan liar juga dianggap sebagai pemerasan yang bisa diancam dalam pasal 368 (KUHP),” tutupnya. (agus)