Balap Liar, 56 Motor Dikandangkan Polres Payakumbuh

PAYAKUMBUH – Sebanyak 56 sepeda motor diamankan Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh saat pelaksanaan operasi balap liar yang digelar dua hari pada Sabtu (28/1) hingga Minggu (29/1) dinihari.

“Kami berhasil mengamankan 56 unit kendaraan jenis sepeda motor yang terdiri dari 45 kendaraan memakai knalpot racing dan 11 lainnya melanggar kelengkapan seperti tidak ada spion dan lain-lain,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, Senin (30/1).

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers hasil operasi sapu bersih (saber) balap liar di Aula Polres Payakumbuh, Senin (30/1).

Hadir dalam kegiatan itu Kabag Ops AKP Romarpus Almi dan Kasatlantas Iptu Anggy Prasetyo.

Ia mengatakan digelarnya operasi balap liar tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya aski balap liar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Payakumbuh.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung menerjunkan tim ke lokasi untuk membubarkan balap liar tersebut.

Alhasil, pihaknya berhasil mengamankan 56 kendaraan sepeda motor untuk disita di Mapolres Payakumbuh.

“Operasi ini kita laksanakan setelah menerima informasi dari masyarakat dan yang paling banyak itu pelajar. Kegiatan balap liar ini sudah sangat meresahkan masyarakat terutama pengguna jalan,” katanya.

Aksi pelaku balap liar tersebut melanggar pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 dengan pidana paling lama 1 bulan denda Rp250 ribu.

Ia mengatakan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar, selain memberikan sanksi tilang juga meminta kepada orang tua untuk hadir langsung di Mapolres Payakumbuh guna menyaksikan para remaja itu membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Sebelum mengambil kembali kendaraan yang kami sita, para pelaku balap liar diminta untuk melengkapi kembali kelengkapan kendaraan yang tidak ada. Untuk knalpot racing akan kita hancurkan di Mapolres dengan penghancuran dilakukan langsung oleh para pelaku disaksikan oleh para orang tua masing-masing,” katanya.

Ia mengatakan sesuai kesepakatan kendaraan yang disita ini bisa kembali diambil oleh pemiliknya minimal dua minggu sejak diamankan.

Namun, harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan terlebih dahulu.

Kapolres juga berpesan kepada orang tua agar aktif memperhatikan dan mengontrol anak-anak mereka khususnya remaja agar tidak terlibat aksi balap liar yang bisa membahayakan, baik bagi diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (ant)