Limapuluh Kota – Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan yang optimal. Terdapat 29 pasangan yang belum memiliki buku nikah di delapan nagari Balai Panjang, Sitanang, Batu Payuang, Labuah Gunuang, Ampalu, Halaban Tanjuang Gadang dan Bukik Sikumpa di Kecamatan Lareh Sago Halaban, hari ini akan mengikuti sidang Itsbat Nikah.
Dari informasi Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil tercatat lebih dari 5.800 pasangan calon yang belum memiliki buku nikah. Tentu angka sebanyak itu tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran saja. Untuk itu, Pengadilan Agama, Kemenetrian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil terus memfasilitasi pelayanan Itsbat Nikah sampai dengan tercatatnya seluruh pasangan yang belum memiliki buku nikah.
Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, menyampaikan hal itu, pada Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu di Kantor Camat Lareh Sago Halaban, Senin (20/5). Hadir pada acara tersebut, Camat Lareh Sago Halaban Wahyu Marmora, Wali Nagari di Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kepala Pengadilan Agama Nongliasma, Kepala Kantor Kemenag Irwan, pasangan calon yang belum memiliki buku nikah.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Irwan, mengatakan pernikahan itu sakral, bagi pasangan suami istri yang tidak tercatat melalui sidang Itsbat Nikah sebagai legalitas akan mendapatkan putusan pengadilan dari Pengadilan Agama, buku nikah dari Kementerian Agama melalui KUA.
“Untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi, status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk kepada pasangan yang akan melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya alias gratis. Mari kita jaga keluarga kita dari masalah yang timbul dikemudian hari untuk memudahkan urusan dalam pelayanan publik,” ujar Irwan.
Sementara Kepala Pengadilan Agama Payakumbuh Nongliasma, menegaskan, banyak program pemerintah melalui Mahkamah Agung membantu masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum. Salah satunya adalah Sidang Itsbat nikah ini. Dari 126 pasangan, yang ada lolos verifikasi 29 pasangan.
“Dan nantinya akan diselesaikan secara bertahap apabila tidak ada masalah. Mengenai kepastian identitas hukum bagi pasangan suami istri yang tidak tercatat, tidak memiliki buku nikah, Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dalam bentuk Istbat Nikah Terpadu,” ujar Nongliasma. (207)












