Padang  

Satpol PP Padang Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar Kantor Pos

PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan patroli pengawasan pelanggaran Perda di sejumlah titik di Kota Padang, Jumat (10/3/2023).

Dalam pengawasan, Satpol PP Padang masih menemukan PKL berjualan memakai fasilitas umum. Salah satunya di depan Kantor Pos, Jalan Bagindo Aziz Chan, Padang.

“Kita sangat menyayangkan fasum dipakai untuk berjualan. Padahal mereka tau kalau tidak diperbolehkan berjualan di fasum,” kata Kepala Satpol PP Padang Mursalim.

Baca Juga  TBM Diharapkan Jadi Pusat Literasi dan Ruang Tumbuh Kreativitas Masyarakat

Dalam pengawasan, petugas melakukan peneguran secara persuasif kepada PKL yang rata-rata memakai gerobak bermotor yang berjualan di atas trotoar.

“Petugas meminta PKL agar berjualan di tempat yang seharusnya, bukan di atas fasilitas umum,” tutur Mursalim.

Menurut Mursalim, pengawasan terhadap PKL yang melanggar Perda terus rutin dilaksanakan setiap hari agar Kota Padang tertib, bersih, indah dan nyaman.

Untuk itu, Mursalim mengimbau kepada PKL agar tidak lagi berjualan di lokasi-lokasi yang terlarang dan mencari lokasi yang tidak melanggar Perda.

Baca Juga  Satake Bayu:  Wartawan Ujung Tombak Informasi

“Kami tidak melarang PKL untuk berjualan. Kami hanya minta supaya tidak berjualan di fasum. Carilah lokasi-lokasi yang tidak melanggar,” tuturnya. (MC)