Padang  

Satpol PP Padang Sita Barang Dagangan di Pasar Raya, Ini Alasannya

PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan dukungan kepada Dinas Perdagangan dalam menjalankan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku di kawasan Pasar Raya Barat hingga Kawasan Permindo, Kota Padang, pada Rabu (06/12/2023).

Chandra Eka Putra, Kasatpol PP Kota Padang, menyatakan bahwa penertiban yang dilakukan merupakan wujud komitmen Satpol PP bersama Dinas Perdagangan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Langkah ini diambil untuk memberikan kenyamanan kepada pengunjung Pasar Raya dan memastikan agar para pedagang di kawasan tersebut tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

“Ini adalah kewajiban bagi kita semua untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di sekitar area Pasar Raya. Oleh karena itu, kami mengimbau para pedagang di sekitar untuk mematuhi peraturan yang ada guna menjamin ketertiban,” ujar Chandra Eka Putra.

Selain itu, Chandra Eka Putra menegaskan bahwa petugas akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang yang tidak mematuhi aturan.

Dalam penertiban ini, beberapa barang milik pedagang, seperti payung-payung dan barang dagangan yang ditinggalkan selama 24 jam di kawasan pasar, juga diamankan.

“Kami melakukan penyisiran mulai dari kawasan Pasar Raya Barat hingga Permindo, termasuk selasar-selasar pasar yang terindikasi adanya PKL yang meninggalkan barang dagangannya,” ucapnya.

Chandra Eka Putra menambahkan bahwa pengawasan seperti ini akan terus dilanjutkan, mengingat pasar merupakan tempat perputaran ekonomi masyarakat Kota Padang.

“Kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat Kota Padang yang beraktivitas di kawasan Pasar Raya Padang,” tutupnya.(deri)