Satpol PP Padang Minta Pengawasan Kos Diketatkan Lagi

Petugas Satpol PP Padang mengamankan 29 remaja yang kedapatan di dalam kamar di sejumlah tempat kos di Padang, Rabu (2/2). (Deri oktazulmi)

PADANG – Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengimbau kepada seluruh pemilik tempat kos agar tidak memberikan kebebasan kepada anak kos.

Hal ini dilakukan untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

“Pemilik kos agar mematuhi aturan dan tidak boleh bercampur laki, perempuan, yang bukan status suami istri dalam satu kos,” tegas Mursalim, Rabu (2/2/2022).

Berdasarkan Perda No. 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos, Pasal 18 yang berbunyi, pengelola kos dilarang menempatkan penyewa kos laki-laki dan perempuan, dalam satu kesatuan bangunan penginapan, kecuali penyewa yang terikat perkawinan sah.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi Apresiasi Iven Padang Pariaman Expo 2024 karena Turut Menumbuhkan Perekonomian Daerah

Rumah Kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan perbuatan asusila/ judi/prostitusi/tindak pidana lainnya dan Perda No. 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Bagi mereka yang melanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta.

Mursalim menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan tempat-tempat kos yang disalahgunakan, apalagi sampai bercampur baur antara laki-laki dan perempuan. (mat)