Hukum, Riau  

Satgas PKH Tertibkan Kawasan TNTN di Riau, Negara Kembali Kuasai 1 Juta Hektare Hutan

PEKANBARU – Pemerintah kembali menunjukkan ketegasan menjaga hutan negara melalui penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.

Aksi ini bagian dari penegakan hukum atas kawasan konservasi yang berstatus tanah negara dan harus dilindungi bersama.

Aktivitas seperti mendirikan bangunan, membuka kebun, menanam sawit, memelihara ternak, hingga membakar hutan, dikategorikan pelanggaran hukum serius.

TNTN mengalami tekanan ekologis akibat perambahan liar, bangunan ilegal, serta konflik antara manusia dan satwa dilindungi seperti gajah Sumatra.

“Penertiban ini wujud komitmen negara menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kehancuran ekosistem,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa (10/6/2025).

Harli mengatakana, Satgas PKH menduga keterlibatan aparat daerah dalam penguasaan ilegal lahan, termasuk indikasi korupsi alih fungsi kawasan secara sistematis.

Baca Juga  Gunakan Teknologi Canggih, Riau Eye Center Undang Jurnalis untuk Pemeriksaan Mata Gratis

Aparat penegak hukum kini menyelidiki dugaan tindak pidana tersebut untuk memastikan penindakan tegas terhadap semua pelaku yang terlibat.

Hingga Juni 2025, Satgas PKH kuasai kembali 1.019.611,31 hektare dari target nasional 3 juta hektare hutan.

Sebaran capaian: Kalimantan Tengah 400.816 hektare, Riau 331.838 hektare, Kalimantan Barat 153.359 hektare, Sumut 22.559 hektare.

Kemudian Kalimantan Timur 26.185 hektare, Kalimantan Selatan 30.516 hektare, Sumsel 25.601 hektare, Sumbar 3.897 hektare, Jambi 14.836 hektare.

Sebanyak 64 kabupaten dan 406 perusahaan teridentifikasi menguasai ilegal lahan dan kini berada dalam proses penertiban secara nasional.

Dari total tersebut, 717.703 hektare siap diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola legal dan berkelanjutan ke depan.

Tahap satu melibatkan Duta Palma Group dengan 23 perusahaan, mengelola 221.868 hektare hasil penertiban secara nasional dan terstruktur.

Baca Juga  Dua Narapidana Lapas Narkotika Sawahlunto Kabur

Tahap dua mencakup 109 perusahaan dengan total 216.990 hektare, dilanjutkan tahap tiga PT Torganda, seluas 48.761 hektare.

Sebanyak 144 perusahaan masih dalam tahap verifikasi serta Berita Acara Penguasaan lahan, mencakup area seluas 230.084 hektare lebih.

Satgas PKH lanjutkan penertiban terhadap pelanggaran perizinan, termasuk kewajiban 20 persen lahan plasma sawit di pelepasan kawasan.

Pelanggaran pemanfaatan hutan konservasi menjadi prioritas tindak, untuk menjaga keseimbangan ekologis serta kepastian hukum ke depannya.

Harli Siregar menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat, Forkopimda Riau, Pemkab Pelalawan, camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat.

Ia juga mengapresiasi insan pers yang ikut mengawal transparansi proses penertiban demi keberhasilan langkah perlindungan hutan nasional.(*)