Mulai Disidangkan, Sabu Disembunyikan dalam Box Sekring Mobil

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PADANG – Pemilik narkotika jenis sabu yang ditangkap petugas BNN Sumbar pada Mei lalu, Syahrul mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (29/9).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marnita Asnida menyebutkan, kejadian berawal pada 8 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB, terdakwa Syahrul menelpon Fajar Siddik (tuntutan terpisah) untuk memesan sabu seharga Rp200 ribu. Fajar pun meminta terdakwa untuk menunggu, dan akan dikabari nanti.

Berselang satu jam, terdakwa keluar rumah sambil mengendarai mobil pikap menuju ke kawasan By Pass, Kelurahan Pitameh Tanjung Saba nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. Ketika terdakwa sedang menunggu temannya, datang telepon dari Fajar yang memberitahu paket sabu pesanan terdakwa sudah di tangannya.

Terdakwa kemudian meminta Fajar untuk mengantarkan paket itu ke tempatnya berada, Jalan Raya Lintas By Pass. Sekitar pukul 16.15 WIB mereka bertemu dan Fajar menyerahkan pesanan terdakwa. Saat itu terdakwa menyerahkan uang Rp100 ribu, dan menjanjikan membayar kekurangannya malam harinya.

Setelah Fajar pergi, terdakwa menyelipkan paket sabu itu ke dalam box sekring mobilnya. Sementara itu, perbuatan terdakwa diketahui oleh Rudi Noveriza dan kawan-kawan dari BNN Sumbar.

Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan By Pass dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan saat itu ditemukan di dalam box skring mobilnya 1 paket narkotika jenis shabu.

Saat ditanya, terdakwa mengakui barang itu miliknya dan akan digunakan sendiri. Terdakwa juga mengakui ke petugas BNN kalau paket itu dia dapat dari Fajar.

Atas barang bukti yang ditemukan itu telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Cabang Terandam Padang, dan hasilnya seberat 0,09 gram.

Selain itu, kata JPU, dalam dakwaan juga ditambahkan, pada 7 Mei 2020 sekitar pukul 20.20 wib, terdakwa menggunakan shabu di rumahnya. Dari tes yang dilakukan BNN Sumbar, juga diketahui bahwa terdakwa positif menggunakan shabu.

Atas perbuatannya, selain diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa juga diancam Pidana menurut pasal 127 ayat (1) huruf a UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (wahyu)