Ringankan Beban Pedagang, Walikota Bukittinggi Bebaskan Restribusi Pasar 4 Bulan

Pasar di Bukittinggi. (*)

BUKITTINGGI – Guna meringankan beban pedagang di Pasar Aur Kuning, Pasar Bawah, dan Pasar Atas akibat dampak covid 19,Walikota Bukittinggi H.Ramlan Nurmatias mengambil kebijakan untuk membebaskan restribusi pasar selama 4 bulan ke depan.

Kebijakan itu berlaku terhitung dari 1 April hingga 30 Juli mendatang.

Ramlan Nurmatias mengatakan, kebijakan untuk membebaskan restribusi pasar ini merupakan salah satu kebijakan ekonomi, akibat virus corona yang berdampak pada semua sektor.

Pembebasan retribusi pasar selama 4 bulan itu diperuntukkan kepada pedagang pertokoan, kios, lapangan bulanan dan lapangan harian.

“Ada sekitar 16.000 pedagang yang mencari rezki di tiga pasar yang ada. Meski tiga pasar yang ada di Bukittinggi tidak pernah ditutup, namun akibat Covid-19 tentu berdampak terhadap penurunan omset pedagang” kata Ramlan.