Residivis Sikat Tujuh Tabung Gas Warung Nasi di Malalo

Tersangka pencuri tabung gas. (ist)

PADANG PANJANG -SatReskrim Padang Panjang menangkap BK (30) warga Jorong Koto Duo Nagari Guguak Malalo diduga mencuri tabung gas 3 kilogram di Nagari Padang Laweh Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kamis 7 september 2023 pukul 23.00 Wib.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal,S.H,M.H.menbenarkan penangkapan BK sesuai laporan polisi nomor: LP/ 03/VIII/ 2023/SPKT/Polsek Batipuh Selatan Polres Padang Panjang.

“Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini menjalankan aksinya pada 13 Agustus 2023 lalu ,”kata Kasat Reskrim. BK mencuri tujuh tabung gas elpiji 3 kilogram di sebuah warung nasi milik warga. Tabung gas tersebut enam di antaranya berisi gas dan satu dalam keadaan kosong.

Setelah melakukan penyelidikan polisi menangkap BK ketika sedang berada di Guguak Malalo .

Istiklal juga menambahan tabung gas tersebut dijual pelaku ke pemilik warung yang berada didekat rumahnya seharga Rp150 ribu yang berisi gas sedangkan yang kosong di jual pelaku dengan harga Rp100.000.

Pelaku juga merupakan residivis curanmor yang baru bebas dari hukuman pada 2021.

Kini pelaku beserta barang bukti tujuh tabung gas elpiji telah diamankan di Mapolres Padang Panjang. Kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (mat)