Residivis Kasus Narkoba Ditangkap di Sungai Limau, Polisi Sita Sabu dan Ganja

PARIAMAN, TOPSatu.com — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman mengamankan seorang pria berinisial MF (50), yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

MF ditangkap di warung yang berada di rumahnya di Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (2/9) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Darmawan, SH mengatakan, MF merupakan residivis kasus narkotika. Ia sebelumnya pernah tersangkut kasus serupa pada 2021.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Sungai Limau,” ujar Darmawan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa MF sedang berada di warung yang berada di rumahnya.

Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan MF. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Di antaranya satu kaleng rokok Djisamsoe warna hitam yang ditemukan di saku celana bagian depan MF. Di dalamnya terdapat empat plastik klip bening ukuran sedang yang berisi enam plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi sabu.

Baca Juga  Pekan Ini, Satu Lagi warga Pondok Duo Terkena DBD

Polisi juga menemukan satu kotak rokok Sampoerna berisi satu plastik bening ukuran besar diduga berisi ganja dan satu plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi sabu.

Selain itu, petugas menyita satu kotak rokok Djisamsoe warna cokelat yang berisi satu helai tisu dengan satu plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi sabu.

Barang bukti lainnya berupa satu kantong kresek putih yang berisi kantong kresek hitam dengan narkotika jenis ganja serta satu plastik bening ukuran besar berisi ganja.

Dari tangan MF, polisi juga menyita satu unit telepon seluler Android merek Samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1.197.000.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, MF mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial BIG yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

MF mengaku membeli sabu sebanyak 1/4 ons atau sekitar 25 gram dengan harga Rp15 juta menggunakan sistem cash bon. Transaksi dilakukan tanpa bertatap muka dengan sistem lempar pada Sabtu sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga  LKKS Limapuluh Kota Studi Tiru ke Pariaman

Menurut pengakuannya, sabu tersebut diambil sendiri di sekitar Rumah Sakit M. Yamin, Kecamatan Pariaman Tengah, menggunakan kotak rokok Sampoerna.

Sementara narkotika jenis ganja, menurut MF, diperolehnya dari seorang DPO berinisial FREDI sebanyak 2,5 ons dengan harga Rp500 ribu secara tunai. Transaksi dilakukan secara tatap muka di Terminal Jati, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor telepon yang diduga milik BIG dan FREDI. Namun, kedua nomor tersebut diketahui dalam kondisi tidak aktif.

Proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan wali korong dan warga setempat. Di hadapan saksi, MF mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

Selanjutnya, MF bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku, serta pasal terkait dalam KUHP dan peraturan penyesuaian pidana. (agus)