PARIAMAN – Tim “Mata Elang” Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MG, yang dikenal dengan panggilan G, diamankan Rabu (17/04/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/IV/2026-SPKT/Polres Pariaman tertanggal 17 April 2026, yang berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku di lokasi tersebut. MG diketahui telah lama masuk dalam daftar pengawasan Satnarkoba Polres Pariaman.
Setelah memastikan target berada di tempat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan bersama lurah dan dubalang setempat. Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu di saku celana kanan pelaku, satu pack plastik klip bening, dua pipet yang diruncingkan, satu kaca pirek berisi sisa sabu, serta satu alat hisap (bong) yang terpasang dua pipet bengkok.
“Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp757.000 dan satu unit telepon genggam merek iPhone berwarna pink yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku,” katanya.
Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP) dan disaksikan oleh para saksi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan sabu diperolehnya dari seseorang berinisial L, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuan pelaku, transaksi dilakukan Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Pasar Padang Panjang, dengan sistem lempar tanpa tatap muka. Ia mengaku mendapatkan dua paket sabu dengan berat total sekitar 10 gram seharga Rp3.000.000 secara cashbon.
Petugas telah berupaya melakukan pelacakan terhadap nomor telepon milik L, namun hingga saat ini nomor tersebut tidak aktif. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. (r)












