Pura-pura Beli Motor, HW Bawa Kabur Honda CBR Warga Kasang

Tersangka HW saat digelandang petugas ke Mapolres Padang Pariaman, Sabtu (6/1). - (Humas)

PARIK MALINTANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sabtu (6/1) pukul 02.30 Wib, menangkap seorang pemuda, HW, 20, yang diduga sebagai pelaku penggelapan kendaraan bermotor.

Pemuda Mandailing tersebut ditangkap di sebuah rumah di daerah Simpang Tonang, Jorong Perdamaian, Barilas Hilir, Pasaman, yaitu beberapa hari setelah membawa kabur sepeda motor CBR 150 milik Nanda Satria, warga Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, 22 Desember 2023 lalu.

Perihal penangkapan HW dibenarkan Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, melalui pers relisnya disebutkan, tersangka penggelapan itu sudah diamankan di Mapolres, lengkap dengan barang bukti kejahatannya.

Dia mengatakan kejadian itu berawal ketika korban, Nanda Satria, hendak menjual motor CBR 150 miliknya melalui marketplace. Tak berapa lama setelah dia posting, ternyata ada yang berminat, yaitu pelaku.

Pada 22 Desember 2023 pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Muaro Kasang, Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai. Sore itu, karena Nanda Satria masih di kantor, pelaku dilayani oleh mertua korban.

Sebelum dia bawa kabur, kata Kasat, HW terlebih dahulu minta izin untuk memeriksa kondisi sepeda motor CBR yang hendak dia beli. Tak lama kemudian, dia juga minta izin untuk membawanya ke jalan raya dengan jaminan sebuah tas berisi uang kertas Rp 100 ribu,150 lembar.

Singkat cerita, sejak itu, HW tidak pernah kembali dan, tragisnya, uang yang dia tinggalkan ternyata uang palsu.

Begitu menerima laporan, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan, hingga akhirnya Tim Opsnal Gagak Hitam melakukan penangkapan. “Dan, kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat AA Reggy. (dmn)