Puluhan Napi Bakal Bebas di LP II B Pariaman

Ilustrasi. (Ist)

Pariaman-Puluhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan ( LP) II B Pariaman bakal menghirup udara bebas. Jumlahnya sekitar 97 orang narapidana. Serta ada juga yang sudah langsung bebas, Rabu
(1/4) sudah sebanyak 6 orang.

Rencanamya pembebasan bagi 97 orang ini bakal dilaksanakan dalam pekan ini. “Pembebasan itu berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bertujuan membebaskan 30 ribu narapidana karena darurat wabah virus corona alias covid-19”, ucap Kepala LP II B Pariaman Eddy Junaedi, Rabu (1/4) di Pariaman

Diungkapkannya, hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi falam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Eddy Junaedi menargetkan seluruh narapindana yang mendapatkan program ini akan bebas semuanya hingga hari Sabtu medatang.

Karena dalam pembebasan ini ada surat yang harus disiapkan oleh pihak LP.

“Sebenarnya bisa dibebaskan langsung hari ini, tetapi harus ada surat yang harus kita siapkan, makanya dilakukan pembebasan bertahap,” tuturnya.

Eddy menyampaikan, dalam keputusan Mentri Hukum dan HAM RI itu terdapat syarat yang mendapatkan asimilasi ini. Syarat pertama, narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Kedua, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

“Maksudnya kasus tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba dengan hukuman di atas lima tahun,” ujarnya. (Agus)