SIMPANG AMPEK – PT Berkat Sawit Sejahtera ( BSS ) di Simpang Tiga Alin, Pasaman Barat membantah tidak memiliki izin lokasi atau hak guna usaha (HGU ) dalam pengelolaan lahan baru lebih kurang 100 H. Juga dituduh telah dumping limbah pabrik kelapa sawit yang berbahaya ke Batang Alin yang diduga dibuang melalui pipa bawah tanah.
“Saya nyatakan dengan tegas, PT BSS tidak ada melakukan penanaman pipa ilegal yang sampai ke sungai. Hal ini sudah dibuktikan dengan turunnya tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat ke PT BSS untuk verikasi berita tersebut. Saya juga sudah lihat dan langsung verifikasi ke sungai mengenai photo di ambil oleh awak media, air cukup jernih. Terhadap masyarakat yang diwawancarai oleh media, sama sekali atas nama masyrakat tidak ada memberi keterangan bahkan dia pun menyampaikan tidak ada jumpa dengan awak media,” kata Humas PT BSS, Marjohan, Jumat (25/6/2021).
Disampaikannya, selama ini tidak ada komplain ataupun laporan masyarakat setempat kepada perusahaan jika air pada aliran Batang Alin berubah hitam. Hubungan masyarakat dengan PT BSS bahkan harmonis. Perusahaan di setiap momen memberikan bantuan kepada masyarakat melalui CSR. Hubungan dengan para tokoh masyarakat juga baik. Mustahil, jika ada yang dirasa salah atau keteledoran perusahaan, warga tidak memberitahu kepada perusahaan terlebih dahulu.
“Makanya saya juga bigung, tiba-tiba muncul berita. Ini tidak benar. Kami menduga berita itu hoax. Selama ini PT BSS selalu menjaga lingkungan dan selalu diawasi,” ujarnya.
Disampaikannya, PT BSS tidak ada membuang lembah pakai pipa yang ditanam ditanah, melainkan pembuangan dengan aliran IPLC. Debitnya sudah ditentukan dan sudah memenuhi standar baku mutu Biochemical Oxigen Demand (BOD), dan sudah memiliki izin. “Terlebih dahulu sampel kelayakannya sudah diambil untuk diuji laboratorium,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait dengan perizinan perkebunan, PT BSS sudah memiliki izin lokasi. Izin tersebut dikeluarkan oleh sistem OSS, sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha. Juga sudah melalui pertimbangan teknis oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasaman Barat. “Tidak hanya izin lokasi dan pertimbangan teknis kita juga memiliki sertifikat HGB atasnama BSSP,” tambah Marjohan.
Sebelumnya diberitakan media online, PT BSS di Simpang Tiga Alin. Kec, Lembah Melintang Pasaman Barat, diduga tidak memiliki izin lokasi atau hak guna usaha (HGU ) dalam pengelolaan lahan baru lebih kurang 100 H.
Sejak penambahan lahan baru seluas lebih kurang 100 H oleh PT BSS untuk perkebunan kelapa sawit, diduga tak adanya di terbitkan izin lokasi baru / IMB oleh instansi yang berwenang di pemerintahan kabupaten Pasaman Barat.
Sebagaimana yang telah di atur di dalam peraturan menteri Agraria dan tata ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 tentang izin lokasi. (dika)










