Pria 56 di Payakumbuh Ditangkap karena Jualan Sabu

PAYAKUMBUH – Satres Narkoba Polres Payakumbuh meringkus satu warga Kelurahan Parit Rantang yang diduga telah melakukan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (8/5) sekira pukul 22.45 Wib.

Tersangka HD (56) di ringkus pihak berwajib setelah menjual sabu kepada AM yang telah di amankan beberapa jam sebelumnya.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, menyatakan tersangka HD berdasar keterangan AM merupakan pemasok narkotika jenis sabu terhadap dirinya.

” HD kita tangkap berdasarkan keterangam dan pengembangan dari tersangka AM, ” ungkap Aiga.

HD sempat akan melarikan diri dengan sepeda motor yang di miliki, namun dengan kesigapan polisi usaha tersangka dengan cepat berhasil digagalkan.

Di elaskan Kasat Narkoba lagi, tersangka HD yang di kenal licin dalam melakukan aksinya ini dipancing keluar oleh petugas kepolisian dari persembunyianya yang mana petugas kepolisian menyamar sebagai calon pembeli sabu yang ada padanya.

Darinya polisi menyita barang bukti 1 paket diduga sabu seharga Rp 300.000 dibungkus plastik bening, handphone dan sepeda motor.

Melalui awak media Kasat Narkoba berpesan kepada seluruh warga Kota Payakumbuh untuk tidak mendekati apalagi berkecimpung di dunia narkotika apapun jenisnya yang mana tentunya akan merugikan diri sendiri dan orang di sekitar. (bl)