Presiden Jokowi : Keterbukaan Informasi Adalah Kebutuhan

Presiden RI Joko Widodo

SOLO – Setiap 1 April diperingati sebagai Hari Penyiaran Nasional (Hasiarnas) tahun ini peringatannya dipusatkan di Kota Solo.

Solo merupakan kota yang menjadi tonggak sejarah radio pertama didirikan anak pribumi dalam gurita masa penjajahan Belanda.

Hari Penyiaran Nasional ke-88, 1 April 2021, Presiden Joko Widodo dalam pidato daringnya menegaskan arti penting Keterbukaan Informasi. Dan menjadi kebutuhan masyarakat di masa pandemi covid-19.

“Konsekuensi keberlimpahan dan keterbukaan Informasi adalah sebuah kebutuhan. Informasi yang berlebihan merupakan tantangan yang harus kita kelola,” ujar Jokowi lewat zoom meeting didengar semua yang hadir di Auditorium RRI Surakarta Solo.

Presiden juga menegaskan, tuntutan masyarakat yang menuntut keterbukaan dan kecepatan informasi juga harus dikelola.

“Pentingnya keterbukaan, kecepatan, dan akurasi informasi ini kita alami betul saat penanganan pandemi covid-19 Selama inii,” ujar Jokowi.

Keterbukaan informasi menurut Jokowi menjadi faktor penting dalam kesuksesan penanganan pandemi.

“Keterbukaan informasi telah turut mempercepat penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi kita,” ujarnya.

Presisen Jokowi juga mengingatkan, bahwa tahun-tahun kedepan tantangan pengelolaan informasi akan semakin besar, digitalisasi informasi akan semakin mempermudah masyarakat mengakses informasi.

“KPI sebagai lembaga dibentuk UU Penyiaran harus menjalankan fungsi pengawasan secara berimbang. Kita harus sama-sama menjaga agar masyarakat bisa memperoleh informasi yang akurat, berkualitas dan edukatif, meningkatkan literasi dan informasi kepada masyarakat dan mengembangkan kanal-kanal baru yang kreatif,”ujar Presiden sambil mengucapkan Selamat Hasiarnas ke 88.

Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska mengatakan pidato presiden di Hasiarnas ke 88, menjadi angin segar bagi pengarusutamaan keterbukaan informasi publik di semua aspek.

“Allhamdulillah pidato bapak presiden seperti memberi angin segar bagi penerapan UU 14 Tahun 2008 secara masif di seluruh Indonesia,” ujar Nofal Wiska.

Bahkan Komisi Informasi yang mengemban amanah mengawal keterbukaan informasi publik terutama di masa pandemi terus berkontirbusi.

“Di Sumbar, Komisi Informasi berperan aktif membangun budaya keterbukaan informasi untuk pencerahan kepada publik, baik sosialisaai protokol kesehatan, program vaksinasi covid-19 dan bantuan langsung tunai ke masyarakat terdampak penanganan covid-19, semua itu tidak lepas dari pantauan Komisi Informasi Sumbar,” ujar Nofal Wiska. (benk)