PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Gelontorkan Bantuan Bagi Masyarakat

Presiden Jokowi saat memimpin Ratas dari Istana Merdeka, Rabu (3/6). (Foto: Humas/Agung)

Rencananya akan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Pembukaan Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” sebutnya.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit. Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah,” jelasnya.

Orang nomor satu di NKRI itu meminta kepada semua lapisan masyarakat bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

Untuk itu, semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin.

“Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket,” ujarnya.

Bantuan Sosial

Bicara soal bagaimana dengan bantuan untuk masyarakat yang terdampak?

Jokowi menjelaskan bahwa untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun yang diperuntukkan untuk bantuan tunai berupa sembako, kuota internet dan subsidi listrik.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.