Polresta Pekanbaru Bekuk Sindikat Pemalsu SIM, Berawal dari Laporan Korban Tertipu

PEKANBARU – Polresta Pekanbaru berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan berbagai kategori di Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi.

Dua pelaku, masing-masing berinisial KR alias Khadri dan RDG alias Rangga, diringkus tanpa perlawanan pada Rabu (30/5/2025).

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan seorang korban yang merasa ditipu.

Korban melaporkan bahwa SIM yang dimilikinya tidak terdaftar secara resmi di kepolisian.

Baca Juga  Spesialis Maling Kota Infak Ditangkap Polsek Padang Timur

Hal itu diketahui setelah korban memindai barcode pada SIM dan memeriksa keasliannya melalui aplikasi resmi Korlantas.

“Korban awalnya melihat iklan jasa pembuatan SIM murah di akun media sosial Facebook, Jumat (28/2/2025). Tertarik dengan harga yang ditawarkan, korban kemudian menghubungi admin akun tersebut melalui aplikasi pesan instan,” ungkap Kompol Bery, Minggu (15/6/2025).

Korban akhirnya sepakat memesan SIM C seharga Rp550 ribu. Hanya berselang sehari, SIM pesanan sudah diterima.

Namun, karena merasa curiga dengan fisik kartu tersebut, korban berinisiatif memeriksa keasliannya.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Agam Tangkap Residivis Kasus Narkoba Asal Ampek Nagari

“Setelah dicek, barcode pada SIM itu ternyata tidak terdaftar di aplikasi Korlantas. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke polisi,” jelasnya.

Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan. Upaya tersebut berbuah hasil saat kedua pelaku berhasil dibekuk di kediamannya. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami jaringan mereka,” tegas Kompol Bery.(*)