Polresta Bukittinggi Bongkar Prostitusi LGBT

Petugas bersama tersangka. (ist)

Bukittinggi – Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bukittinggi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (14/06/2023) sekira pukul 01.00 wib di sebuah hotel yang beralamat di Tarok Dipo.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal mengatakan, pengungkapan kasus TPPO ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat lantaran adanya prostitusi sesama jenis.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi antara pengguna jasa dengan pelaku, kasus TPPO ini terkait dengan prostitusi sesama jenis atau LGBT,” ungkap AKP Fetrizal.

Petugas mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum yang masih berumur 17 tahun berinisial DNF yang menjual seorang laki-laki dewasa atau korban berinisial Z (27) kepada pengguna jasa LGBT.

Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (aci)