Polres Sawahlunto Ungkap Kasus Esek-esek

Tersangka diamankan polisi. (ist)

SAWAHLUNTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sawahlunto menangkap salah seorang wanita yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jasa pelayanan seksual.

Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP RJ. Agung Pratomo, membenarkan perihal penangkapan pelaku TPPO tersebut.

“Pelaku yang ditangkap berinisial Y umur 45 tahun, seorang ibu rumah tangga. Korban PH umur 20 tahun,” katanya, Jumat (30/06/2023) diruang kerjanya

Pelaku ditangkap pada Selasa 20 Juni 2023 sekira pukul 20.45 WIB, bertempat di salah satu hotel di Sawahlunto.

Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim AKP RJ. Agung Pratomo bersama Tim Opsnal, bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima tentang adanya perdagangan seorang perempuan untuk melakukan jasa pelayanan seksual.

Kemudian, Tim Opsnal melakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi bahwa ada sepasang pasangan bukan suami istri yang sedang berada di kamar hotel.

“Saat dilakukan pemeriksaan kamar, didapati korban sedang didalam kamar dengan laki-laki yang bukan pasangan sahnya, selanjutnya dilakukan interogasi singkat kepada korban dan saksi diketahui bahwa sebelumnya saksi melakukan transaksi dengan diduga pelaku Y,” ujarnya.

Selanjutnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp500.000, handphone merk VIVO warna merah metalik, satu unit Handphone merk Samsung lipat warna putih, satu unit Handphone , dan satu lembar bill hotel,” tutur Kasat Reskrim.

“Pasal yang disangkakan Pasal 12 UU No 21 Th 2007 Jo Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara minimal 3 (tiga) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun penjara,” ungkapnya. (ac)