PAYAKUMBUH – Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap pelaku pencurian mesin pencuci kendaraan bermotor. Pelaku diketahui bernama AS (22), warga Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Kelurahan Pekan Senayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, setelah tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh dalam laporannya kepada Kapolres menyampaikan bahwa tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi secara lisan, Adek Saputra mengakui telah melakukan pencurian satu unit mesin cuci kendaraan bermotor dan becak motor sebagaimana dilaporkan dalam LP/B/24/IX/2025/SPKT/Polsek Payakumbuh/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar tertanggal 16 September 2025.
Barang bukti yang turut diamankan dari pelaku antara lain 1 (satu) unit mesin cuci kendaraan bermotor, dan
1 (satu) unit becak motor yang digunakan dalam aksinya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pencurian di wilayah Taeh, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. Situasi selama penangkapan dilaporkan berlangsung aman dan terkendali.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, terutama di kawasan usaha dan perbengkelan yang kerap menjadi sasaran pencurian alat kerja. (r)












