SIMPANG AMPEK – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial JA (46) yang diduga menjadi kurir ganja antarprovinsi di depan Mapolsek Ranah Batahan, Selasa (28/7) dini hari.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman ganja kering dari Panyabungan, Sumatera Utara, menuju Bukittinggi melalui Pasaman Barat.
Petugas kemudian membuntuti mobil Suzuki APV merah yang dikendarai pelaku dan menghentikannya di depan Mapolsek Ranah Batahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 paket ganja kering, terdiri atas 27 paket di dalam dua karung dan tiga paket dalam kantong plastik hitam.
Menurut pengakuan awal, JA hanya berperan sebagai kurir yang menerima upah. Ganja tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Pasaman Barat.
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk penyidikan lebih lanjut. (fat)












