Polres Pariaman Gelar FGD Kenaikan BBM

PARIAMAN – Polres Pariaman melaksanakan Focus Group Discussuon (FGD) dengan mengangkat tema ” Memahami Kebijakan Pemerintah Terkait Kenaikan Harga BBM”. FGD ini diikuti para tukang ojek, sopir angkot dan Angdes .
FGD dipimpin Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis didampingi Kadis Perhubungan Kota Pariaman Afwandi, Kasat Binmas AKP Haryani Bahri, S.H dan KBO Sat Binmas Iptu Budi Perwira.
Abdul Azis mengatakan FGD sengaja dilaksanakan untuk membangun dialog dengan masyarakat terkait keluhannya tentang dampak kenaikan atau penyesuaian harga BBM.
Dijelaskannya Abdul Azis untuk kebijakan kenaikan harga BBM ini, Pemerintah Pusat tersebut sudah menyiapkan kompensasi berupa Bantuan Sosial (Bansos). Bansos ini akan disalurkan kepada masyarkat yang lebih berhak, salah satunya tukang ojek, Sopir angkot, Angdes dan masyarakat kurang mampu.
Melalui FGD ini, kata Kapolres, hendaknya dapat memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat. “Makanya Narasumber yang diikutkan adalah yang berkaitan dengan persoalan ini,” ucapnya, di Aula Mapolres, Rabu (21/9).
Sementara itu, Kadis Perhubungan Kota Pariaman, Afwandi juga menjelaskan paparan Peraturan ojek online maupun konvensional diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dimana, pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat harus memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan.
Di sisi lain, Afwandi menyebutkan pengendara sepeda motor paling banyak mengalami kecelakaan di jalan raya. Di tahun 2022 tercatat 80 persen dari seluruh kecelakaan dialami sepeda motor.
Selain itu, dari Dinas Sosial Kota Pariaman menjelaskan ada tiga jenis Bansos program pemerintah yang mulai digulirkan pada 1 September 2022 yaitu, Bantuan langsung tunai (BLT). Besaran BLT BBM yakni Rp 150.000. Bantuan ini akan diberikan selama 4 bulan terhitung sejak September 2022, sehingga total bantuan sebesar Rp 600.000 per penerima.
Selanjutnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) bernilai Rp 600.000. Bantuan ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan Bantuan Angkutan Umum (BAU) bakal diberikan ke angkutan umum, ojek online, dan nelayan.
Diungkapkannya Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran dan Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu. (agus)