Polres Padang Pariaman Tangkap Residivis Kasus Pencurian

PARIK MALINTANG – Polres Padang Pariaman berhasil menangkap satu orang tersangka dengan Inisial N (42) dalam kasus pencurian pada Sabtu dinihari (22/10) Korong Kuala Muntuang Nagari Tapakis Kecamatan Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman.

“Tersangka merupakan seorang Resedivis terkait kasus pencurian,” ujar Kasi humas Padang Pariaman AKP Ali Gusra yang didampingi Bripka Redno Afriadi.

Lebih lanjut Kasi humas mengatakan, tersangka juga masuk dalam target operasi (TO) dalam operasi sikat Singgalang 2022.

Penangkapan yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigai, S.I.K dengan anggotanya IPDA Deni Kurniawan, S.H, Aipda Hendri Haryono, Aipda Meriyanto, Aipda Akbar, Brigadir Rizka HS, Briptu Govin KP ini berlangsung dramatis, pasalnya saat penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya kemarahan Lubuk Alung.

“Usaha tersangka untuk melarikan diri tidak berhasil, lantaran tersangka berhasil diamankan dengan cepat,” ucapnya.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan LP/B/43/IX/2022/POLSEK LUBUK ALUNG/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR, Tanggal 16 September 2022, bertempat di Korong Simpang Tigo Nagari Sintuak Kecamatan Sintoga Kabupaten Padang Pariaman.

Lebih lanjut kasi humas mengatakan, Berdasarkan dari hasil penyelidikan Tim selama tiga minggu belakang terhadap maraknya secara beturut-turut Pencurian di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.

Dari situ didapatkan Informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah tersangka Inisial N (42), kemudian setelah pemantauan dari anggota Tim sehingga tersangka diketahui keberadaanya, dan pada Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 wib tim memastikan keberadaan tersangka N (42) di Korong Kuala Muntuang Nagari Tapakis Kecamatan Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman, dan sekitar pukul 17.00 Wib Tim berhasil mengamankan Tersangka.

Dari hasil penangkapan itu, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor merk Honda Beatpop warna Hitam yang merupakan alat yang digunakan pada saat melakukan pencurian.

Selain itu, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit Handphone merk OPPO A16.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.(deri)