Polres Agam Tangkap Diduga Pencuri Handphone

Tersangka diamankan. (ist)

LUBUK BASUNG – Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam menangkap pelaku dugaan pencurian handphone di Padang Baru, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Agam, Sabtu (10/6).

Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Efrian Mustaqim Batiti, Senin, (12/6) menyebutkan, JP (32) warga Kampung Tanjung, Nagari Geragahan ditangkap pada Minggu 11 Juni 2023 sekira pukul 14.00 Wib .

“Saat ditangkap pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan,” katanya.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu handphone VIVO V9 warna merah lengkap dengan softcasenya.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (mr)