Hukum, Riau  

Polda Riau Sudah Periksa 200 Saksi dalam Kasus Korupsi SPPD Fiktif, Tersangka Segera Ditetapkan

PEKANBARU – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau semakin mengerucut.

Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah memeriksa lebih dari 200 saksi.

Sementara itu, penetapan tersangka tinggal menunggu hasil audit dan gelar perkara dengan Bareskrim Polri.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa pekan ini pihaknya kembali memanggil 14 saksi tambahan guna memperkuat penyelidikan.

Sejumlah ahli, termasuk di bidang keuangan negara, keuangan daerah, serta pidana korupsi, juga telah dimintai pendapat.

Baca Juga  Siswa SMAN 1 Tebingtinggi Barat Dibekali Ilmu Keimigrasian dan TPPO

“Progresnya cukup signifikan. Awal pekan depan, kami akan kembali berkoordinasi dengan ahli untuk menyempurnakan hasil pemeriksaan,” ujar Kombes Ade, Kamis (27/2/2025).

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa uang tunai sebesar Rp19,2 miliar telah dikembalikan dan disita.

Dana tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk tenaga honorer, tenaga ahli, serta pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Setwan DPRD Riau.

Saat ini, Polda Riau masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sedang berjalan.

Baca Juga  Ibu di Kampar Paksa Anaknya Jadi Budak Seks Ayah Tiri Sejak Usia 12 Tahun

“Kami berharap akhir bulan ini atau awal Maret sudah selesai, sehingga bisa segera dilakukan gelar perkara,” tambahnya.

Terkait penetapan tersangka, Kombes Ade menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi lainnya.

“Untuk tersangka, akan kami sampaikan setelah gelar perkara dengan Bareskrim Polri,” pungkasnya.

Dugaan korupsi di Setwan DPRD Riau ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya jumlah uang yang diduga terlibat.

Polda Riau berkomitmen menuntaskan kasus ini dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau.(*)