Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Dharmasraya, Ade Sudarman mengucapkan terima kasih dan selamat datang di rumah rakyat tersebut. Katanya, apa- apa yang menjadi aspirasi para petani kelapa sawit akan disampaikan pihaknya kepada Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan kepada Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah.
Dalam hal ini lanjut, Ade Sudarman, bak kato pepatah minangkabau “bajanjang naiak, batanggo turun” artinya DPRD sebagai penyambung lidah masyarakat akan menyampaikan perasaan ini kepada pengambil kebijakan yakni bupati dan gubernur.
“Kami akan menyurati bupati dan gubernur secara resmi agar persoalan ini secepatnya selesai dan para petani pun lega,” kata Ketua DPD PAN Dharmasraya ini.
Politisi PAN ini juga berjanji akan memanggil pihak perusahaan yang telah menetapkan harga TBS yang tidak sesuai dengan Pementan dan Pergub. Terutama pihak PT DSL dan PT DL.
Terpisah pihak PT DSL, Wahyu Sinaga mengatakan, pihaknya tetap menerima TBS, tidak ada penutupan. Itu informasi bohong.
“Rugi kami kalau setop menerima TBS,” tegasnya.
Disinggung berapa harga TBS per kilogramnya. Wahyu Sinaga menyebutkan. ” Untuk saat ini kami membeli TBS seharga Rp.2.300,” katanya.
Disinggung pula soal Permentan No.1 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur No 28 Tahun 2020. Wahyu Sinaga tidak memberikan keterangan apa- apa. ( roni )












