Lanjut Jhon Nasri, dalam surat edaran Gubernur Sumatera Barat No. 16/ED/6SB/2022 juga ditegaskan pada poin 3 yang berbunyi, perusahaan kelapa sawit diminta agar tetap membeli TBS mengacu kepada Permentan No. 01 tahun 2018 dan Peraturan Gubernur nomor 28 tahun 2020.
“Anjloknya harga sawit ini sudah berlangsung sejak beberapa hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 kemarin. Apabila hal ini tidak secepatnya dicarikan solusi maka perekonomian petani bakal menurun,” ucapnya lagi.
Menurut Jhon Nasri, pihaknya juga mendapat informasi bahwa perusahaan kelapa sawit yang ada di Dharmasraya bakal menutup penerimaan TBS selama beberapa hari kedepan.
“Jika ini terjadi maka akan terjadi kerugian besar- besaran bagi petani sawit,” pungkasnya.












