PKS Semena- mena Tetapkan Harga TBS, Petani  Sawit Sampaikan Aspirasi ke DPRD

Wakil Ketua DPRD Dharmasraya, Ade Sudarman dan Ketua Komisi 1, Raden Awaludin menerima kedatangan petani kelapa sawit, Selasa (10/5/2022). ( roni aprianto )

PULAU PUNJUNG – Sehubungan dengan rendahnya harga Tandan Buah Segar ( TBS) kelapa sawit di Kabupaten Dharmasraya, sejumlah petani kelapa sawit sampaikan aspirasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD), Selasa (10/5/2022). Menurut petani kelapa sawit ini, PT Perkebunan Kelapa Sawit yang beroperasi di Dharmasraya semena- mena menetapkan harga TBS kelapa sawit.

Kedatangan petani sawit ini diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Dharmasraya, Ade Sudarman dan Ketua Komisi 1, Raden Awaludin di ruangan kerjanya.

Dalam pertemuan itu juru bicara petani kelapa sawit yang juga Dewan Pembina Apkasindo Dharmasraya, Jhon Nasri mengatakan, Perusahaan Kelapa Sawit ( PKS) yang beroperasi di wilayah Dharmasraya melakukan penetapan harga TBS semena-mena. Penetapan harga tersebut tidak sesuai dengan  Permentan No. 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018, tanggal 2 Januari 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Baca Juga  Rangkaian Memeriahkan HUT ke-21 Dharmasraya Ditutup dengan Tabligh Akbar dan Cerdas Quran

Pemerintah telah mengatur mekanisme penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar dari TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

“Nah jika merujuk kepada Permentan tersebut maka harga idealnya TBS kelapa sawit saat ini berkisar di angka Rp.3000 hingga Rp3.500 per kilogram. Sementara yang yang dipatok perusahaan kelapa sawit di Dharmasraya hanya pada angka Rp2.310. Ini jelas melanggar Permentan  No. 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018, tanggal 2 Januari 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun,” terang Sekretaris DPW Apkasindo Sumbar ini.

Baca Juga  Bupati Annisa Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Batang Mimpi di Nagari Sikabau

Yang menjadi keluhan dan sorotan petani kelapa sawit ini adalah PT DSL dan PT DL. Karena kedua perusahaan tersebut tidak memiliki kebun inti kelapa sawit. Kedua PT tersebut beroperasi dari hasil TBS milik petani.  Namun harga TBS yang ditetapkan perusahaan tersebut jauh dari harga normal.

“Dalam pasal 6, pasal 7, 8, 9 sudah diterangkan secara rinci pedoman harga TBS. Namun perusahaan melanggar Permentan ini. Kami meminta pihak legislatif, eksekutif memberikan teguran keras kepada pihak perusahaan karena jelas melanggar peraturan menteri dan merugikan petani,” tegas Ketua Koperasi Lubuk Karya ini.