Padang  

PKS: Kembalikan Jabatan Amasrul Sebagai Sekda Padang

Sekda Padang Amasrul. (ist)

PADANG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Padang minta, Walikota Hendri Septa mengembalikan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul.

Selain itu, F-PKS juga meminta agar mutasi gelombang satu dan dua yang dilakukan Walikota beberapa waktu lalu untuk dibatalkan.

Hal itu dikatakan Ketua Fraksi PKS DPRD Padang Muharlion, Senin (9/8) kepada sejumlah wartawan.

Dia mengatakan, Sekda memiliki peran penting dalam mensukseskan pembangunan daerah.

Sekda sebagai jabatan karir tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN), juga melekat tanggung jawab sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) daerah yang bertugas menjaga kualitas dan objektifitas dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat.

“Sekda harus betul-betul mengacu kepada regulasi yang ada,” katanya.

Dikatakan, Fraksi PKS terus mengikuti dengan seksama, permasalahan mutasi dan pembebasan tugas sementara Amasrul sebagai Sekda Kota Padang.

“Kami menilai Walikota tidak bisa menjelaskan kepada masyarakat, alasan hukum apa yang sebenarnya dilanggar oleh Amasrul,” tegasnya.

Maka berdasarkan UU 23/2014 tentang, pemerintahan daerah pasal 78 ayat 1 dan 2, pasal 61 ayat 1 dan 2 dan pasal 67 point b, maka Fraksi PKS menyimpulkan penonaktifan Sekda Amasrul tidak memiliki dasar dan argumentasi hukum yang kuat.

“Walikota agar mencabut, keputusan Walikota Padang nomor 232 tahun 2021 tentang pembebasan sementara Sekda Amasrul dari tugas jabatan selaku Sekda Kota Padang dan mengembalikan jabatan Sekda kepada Amasrul,” ujarnya.

Selain itu, mengembalikan pejabat yang sudah dilantik ke jabatan semula. Karena melanggar, UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen ASN.

“Kami sekaligus meminta Walikota untuk mematuhi semua surat masuk dari KASN yang berkaitan dengan mutasi dan semua surat masuk dari Gubernur Sumbar tentang pelaksanaan mutasi dan surat dari KPK RI tentang atensi pelaksanaan mutasi supaya tidak menjadi masalah bagi pembangunan Kota Padang kedepan,” pungkas Muharlion. (mbeng)