Pesta Sabu di Wisma, Pasangan Bukan Suami Istri di Pasaman Barat Digrebek 

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat menangkap pasangan yang bukan suami istri sedang berpesta sabu.

SIMPANG AMPEK – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat menangkap pasangan yang bukan suami istri sedang berpesta sabu. Keduanya ditangkap saat mengisap barang haram tersebut di salah satu wisma di Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 02.10 Wib.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba membekuk Pria berinisial JN (35) warga Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan bersama teman wanitanya LR (24) yang merupakan warga Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru.

Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto membenarkan hal tersebut dan menerangkan kronologi penangkapan berawal setelah mendapatkan informasi dari masyarakat di salah satu kamar sebuah wisma akan dijadikan tempat transaksi dan tempat menggunakan sabu.

“Berdsasarkan informasi tersebut, saya bersama anggota langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diberikan masyarakat tersebut,” ungkap AKP Eri Yanto.

Dari hasil penyelidikan tersebut, tim Opsnal langsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi untuk melakukan pengerebekan di sebuah kamar yang ada diwisma yang diduga akan menjadi tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu,

Bersama receptionist wisma, petugas langsung menggerebek kamar wisma tersebut, disitu tim Opsnal melihat satu JN dan LR yang sedang asyik menggunakan sabu, selanjutnya langsung diamankan.

AKP Eri Yanto kembali menjelaskan, dengan disaksikan Kepala Jorong dan Ketua Pemuda, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, tiga paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disimpan dalam saku celana milik JN, satu buah plastik klip warna bening, satu buah kaca pirek, satu set alat hisap sabu (bong), satu unit handphone merek Vivo 32E warna hitam, dua buah pipet plastik, satu helai celana panjang jeans merek Pull & Bear warna biru dan satu buah pemantik api gas warna biru.

Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terhadap, penyidik dari Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fat)