Pertama di Indonesia, Bupati Sutan Riska Launching PJU dengan Skema KPBU

Launching infrastruktur PJU di Dharmasraya.

PULAU PUNJUNG – Pertama dilaksanakan di Indonesia, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska meluncurkan badan usaha pelaksana kerjasama proyek peningkatan infrastruktur penerangan jalan umum melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atas Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited) di Auditorium kantor bupati, Selasa (3/10/2023).

Kegiatan dihadiri Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Hendrar Prihadi, Dirut PT Berlian Sakti hadir via zoom, Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri, GM PT. PLN Persero Unit Induk Sumbar, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya Bupati mengatakan pemerintah daerah dengan KPBU merupakan salah satu alternatif pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur. Dengan pelaksanaannya mempedomani peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.

Terkait regulasi secara teknis, beberapa peraturan sudah dikeluarkan oleh Kementerian atau Lembaga teknis terkait. Diantaranya oleh LKPP, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas, Kemendagri, Kemen PU dan kementerian tenis lainnya.

“KPBU ini memiliki dua bentuk pola pelaksanaannya, yakni solicited dan unsolicited. Pola pelaksanaan yang solicited merupakan pelaksanaan yang diprakarsai oleh pemerintah. Sedangkan untuk pola unsolicited merupakan bentuk pelaksanaan yang diprakarsai badan usaha,” terang bupati.

Sementara KPBU di Dharmasraya, menggunakan pola atau skema KPBU dengan unsolicited yang mana sebagai pemrakarsanya PT Moradon Berlian Sakti. Pada awalnya PT Moradon Berlian Sakti telah memasukkan pernyataan minat dan proposal kesediaan untuk berinvestasi untuk alat penerangan jalan yang ada di Dharmasraya.

Tawaran yang disampaikan oleh pemrakarsa ini memang merupakan kebutuhan bagi masyarakat . Karena pada saat ini khususnya pada malam hari banyak lampu penerangan jalan yang tidak berfungsi dengan normal. Sebagian besar masih memakai lampu yang tidak hemat energi, dan sebagian besar belum memiliki materisasi.

Selain itu, salah satu poin penting dalam proses pelaksanaan KPBU ini adalah terkait dengan dukungan dan penganggaran. Terhadap dukungan, pimpinan DPRD Dharmasraya sudah memberikan surat dukungan secara tertulis dan juga telah dilakukan pembahasan melalui agenda yang ada. Baik secara langsung maupun pada agenda pembahasan penyusunan APBD.

Terhadap dukungan penganggaran setiap tahunnya melalaui APBD, Kemendagri dan gubernur telah melakukan kajian terhadap terhadap pembayaran ketersediaan layanan Availability Payment (AP). Dalam bentuk rekomendasi dan dukungan untuk dilakukannya penganggaran setiap tahunnya. Setelah dilaksanakan pembangunan dan pasva konsesi.

Langkah-langkah percepatan untuk penyiapan telah dilakukan dengan selalu berkonsultasi dan koordinasi dengan bappenas, LKPP dan Kementerian ESDM. Sampai pada kategori siap ditawarkan, yang dilanjutkan dengan proses pengadaan. Setelah seluruh proses dilalui, dan pada tanggal 19 September 2023 telah dilakukan penandatanganan kerja sama antara pemerintah daerah dengan BUP yaitu PT Dharmasraya Kilau Abadi.

Kedua belah pihak terkait dalam masa kerja sama selama 5 tahun masing-maisng pihak memiliki hak dan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerjasama. Salah satu kewajiban pemerintah Dharmasraya adalah melakukan jaminan pembayaran ketersediaan layanan pertahun dalam kuruh waktu selama masa kontrak 5 tahun.

Sedangkan BUP PT Dharmasraya Kilau Abadi berkewajiban menyediakan layanan penerangan jalan umum selama 5 tahun untuk 4.520 titik lampu. Di akhir masa perjajian seluruh asset dan manajemen akan diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai perjanjian kerjasama.

“Selain itu teknologi yang digunakan pada lampu LED dijamin oleh BUP sesuai dengan kelayakan studi teknis, bahwa tingkat efisiensi dari lampu ini mencapai 72 persen lebih. Keuntungannya bagi masyarakat, masyarakat akan lebih cepat menerima manfaat dari pembangunan infrastruktur PJU ini. Jika dibangun dengan metode APBD biasa belum tentu bisa terbangun sekaligus dalam waktu satu periode APBD,” pungkasnya. (roni ).