Perkuat Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Agam Gelar Tim Pora Tingkat Pasaman

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat R.Andika Dwi Prasetya terlihat sedang memberikan sambutan pada kegiatan tim pora di Pasaman. (ist)

BUKITTINGGI – Guna meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam menggelar kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing untuk wilayah kerja Pasaman 2021 di Lubuk Sikaping , Rabu (8/9)

Kegiatan Tim Pora yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat R.Andika Dwi Prasetya itu turut dihadiri oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar R.Hendiartono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Qriz Pratama, Bupati Pasaman yang diwakili Asisten Pemerintahan Lot Friyedo Rama bersama unsur Forkopimda, Dinas Pemuda, Olahraga dan pariwisata, Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Kemenag Kabupaten Pasaman, Kesbangpol serta Para camat di Pasaman.

R.Andika Dwi Prasetya, mengatakan bahwasanya kegiatan ini dilakukan berdasarkan acuan yang diatur dalam ketentuan pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Disebutkan untuk melakukan pengawasan keimigrasian secara terkoordinasi terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, menteri membentuk tim pengawasan orang asing.

Pengawasan terhadap orang asing ditujukan untuk menjaga tetap terpeliharanya stabilitas nasional dari dampak negatif yang timbul akibat adanya perlintasan orang antar negara, keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

Dalam suasana pandemi, sehingga akan menjadi kesempatan bagi setiap Warga Negara Asing untuk melakukan pelanggaran mengingat saat ini pemerintah sedang fokus pada penanggulangan Covid-19 di Indonesia.

Sehubungan dengan politik kan Keamanan di Afghanistan yang tidak stabil mengakibatkan adanya eksodus yang dilakukan oleh mayoritas warga Afghanistan. Maka itu perlu menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kebijakan terkait masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia di masa pandemi COVID-19, Saat ini mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dengan dibentuknya Tim Pengawasan Orang Asing, diharapkan dapat terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing khususnya di wilayah Pasaman terangnya.

Salah satu bukti nyata terjalinnya koordinasi yang baik, pada 31 Agustus 2021 lalu tim bersama Polres Padang Panjang telah mengamankan seorang Warga Negara Pakistan yang diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

“Besar harapan kami hal tersebut juga dapat diwujudkan pada Tim PORA Pasaman, saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh peserta dan anggota Rapat Tim PORA Kabupaten Pasaman atas kesediaannya untuk hadir pada kesempatan ini,” terang R.Andika Dwi Prasetya. (gindo)