Hukum  

Perkara Surat Bodong Dukungan Pilkada, PH Sebut Dakwaan Kabur

Ilustrasi

Dia berharap, pihak penegak hukum dapat membongkar aktor intelektual di belakang kasus ini agar kebenaran dapat ditegakkan.

Pada kesempatan yang sama, mantan Ketua Tim Pemenangan Ramlan-Syahrizal, Syarifuddin Djas juga tampak antusias menyimak jalannya persidangan.

Ia berada di ruang sidang khususnya barisan pendengar paling depan, bersebelahan posisi duduk dengan Syahrizal.

“Saya telah mengikuti 217 agenda sosialisasi Ramlan-Syahrizal ke masyarakat, animonya besar, dan itu semua formal mendapat izin KPU. Belum lagi warga pendukung yang datang ke posko,” ujar Syarifuddin Djas.

“Ini semua di luar dugaan, dalam minggu tenang beredar surat bodong itu. Kami kaget. (Paslon Ramlan-Syahrizal) sangat dirugikan. Berseliweran pertanyaan datang yang sulit dibendung. Ninik mamak dinistakan di hadapan kaum dan kampung halamannya sendiri,” jelasnya.

“Surat itu keluar 28 Oktober 2020, persis memasuki minggu tenang. Jadi sangat diduga itu semua direncanakan,” tegas Syarifuddin.

Ia juga mempertanyakan terdakwa tidak ditahan sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan. Menurutnya pasal-pasal yang dikenakan menjerat terdakwa dengan ancaman penjara di atas lima tahun sudah cukup untuk jadi pertimbangan kejaksaan melakukan penahanan.

“Dengan pasal yang disangkakan, ancaman lima tahun ke atas, itu lumrahnya ditahan. Kami sangat sayangkan terdakwa tidak ditahan. Kami tidak menuduh ada aktor yang bermain, tapi patut pula kami berpraduga,” ujarnya. (203)