Hukum  

Perkara Korupsi Penggantian Lahan Tol Padang – Pekanbaru Tunggu Persidangan

Proses penyerahan seluruh berkas perkara korupsi penggantian lahan Tol Padang - Pekanbaru oleh petugas Kejari Pariaman ke PN Padang, Selasa (5/4).

Lahan yang sama sebelumnya telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Padang Pariaman pada 2014. Dan, lahan yang dibebaskan telah tercatat sebagai aset daerah. Ketika pembebasan lahan untuk tol, sejumlah tersangka mengajukan surat tanda kepemilikan baru. Surat itu sempat diakui dan ganti rugi dicairkan.

Sampai akhirnya, Kejati Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah bukti kuat, Kejati kemudian menetapkan 13 tersangka sesuai perannya. Ada yang sebagai penerima ganti rugi dan ada yang ikut membantu membuatkan surat kepemilikan baru.

Diketahui juga, 13 tersangka yang ditetapkan pada Oktober 2021 lalu ini terdiri dari oknum aparat pemerintahan, oknum perangkat wali nagari, oknum BPN, dan masyarakat penerima ganti rugi. (wahyu)