Perintah Jaksa Agung, Kejari Pasaman Awasi Anggaran Penanganan Pandemi Corona

Pasaman-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Adhryansah menegaskan akan menghukum berat bagi siapapun yang melakukan korupsi anggaran untuk penanganan covid-19.

“Pemerintah memang memberikan kelonggaran dengan aturan-aturan untuk menggunakan APBN atau APBD untuk penanganan covid-19. Namun, jangan jadikan moment ini untuk mencari keuntungan pribadi, tegas Kajari Pasaman, Adhryansah, Kamis (16/4).

Dikatakan, celah terbesar korupsi dalam situasi ini adalah dilakukannya mark up dana anggaran. Sesuai perintah Jaksa Agung aliran dana akan terus diawasi dengan ketat. Untuk itu, da na penanggulangan covid-19 harus tepat sasaran dan jelas pertanggungjawabannya.

“Jika kedapatan, ada penyelewengan bakal dijerat pasal tindak pidana korupsi dan saya pastikan mendapat hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Jadi kami harap jangan ada yang main-main dengan anggaran ini,” pinta Adhryansah..

Ditambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan membentuk Tim Satgas yang siap memantau dan mengawasi penggunaan dana penanganan pandemi covid-19 baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Kemudian, pihaknya juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk ikut mengawasi setiap penggunaan anggaran tersebut. Silahkan laporkan jika menemukan hal-hal atau oknum yang memiliki niat menguntungkan dirinya sendiri.

Kajari juga berpesan, agar semua pihak senantiasa menjaga kebersamaan, persatuan dan kesatuan. Wabah covid-19 merupakan ujian untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama.(Hen)