Perda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah Payakumbuh Disahkan

Payakumbuh – Pj. Walikota Payakumbuh bersama DPRD setempat tanda tangani Berita Acara Pengambilan Keputusan terhadap Retribusi Daerah dan Pajak Daerah, dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Payakumbuh, Senin (6/11). Rapat paripurna pengambilan keputusan itu dipimpin Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus bersama Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Faindal serta dihadir anggota DPRD lainnya, Forkopimda Kota Payakumbuh, asisten, staf ahli, Sekretaris DPRD Yonrefli, kepala OPD dan undangan lainnya.

Pj. Walikota Payakumbuh Jasman, mengatakan, Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ini telah dibahas bersama dalam Rapat Kerja Tim Ranperda dengan Pansus DPRD, dimana sebelumnya telah dilakukan harmonisasi oleh Kementrian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Sumatera Barat, serta izin persetujuan pembahasan Ranperda dari Menteri Dalam Negeri.

“Alhamdulillah, pada penyampaian pandangan akhir fraksi, tujuh Fraksi di DPRD Kota Payakumbuh menyetujui Ranperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD yang terhormat karena proses yang telah kita lalui demi lahirnya Peraturan Daerah ini,” ujarnya.

Menurutnya, Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan gabungan dari 13 Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi sebelumnya. “Dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Karena ini sangat penting bagi daerah dalam mewujudkan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah sebagai cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus, mengatakan, dari penyampaian Laporan Pembicaraan Tingkat I, bahwa semua fraksi yang ada di DPRD Kota Payakumbuh menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh. “Dari penyampaian fraksi-fraksi tadi, bisa kita simpulkan bahwa Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah dapat disahkan dan disetujui menjadi Peraturan Daerah Kota Payakumbuh,” ucapnya. 207