Perda APBD 2023 Disepakati Pemko dan DPRD

Payakumbuh – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh tahun 2023 ketok palu. Dimana peraturan daerah tentang APBD Payakumbuh tahun 2023 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Walikota Payakumbuh Rida Ananda, bersama pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Selasa (22/11).

Total APBD Kota Payakumbuh pada tahun 2023 adalah sebesar Rp754.157.200.030, sementara itu pada tahun 2022 lalu total APBD Payakumbuh berjumlah Rp753 miliar. Pendapatan daerah Kota Payakumbuh pada tahun 2023 sebesar Rp706.157.200.030, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp104.160.226.801, pendapatan transfer sebesar Rp600.196.973.229 dan pendapatan hibah sebesar Rp1,8 miliar.

Dengan penjabaran, PAD berasal dari pajak daerah sebesar Rp12.871.138.863, retribusi daerah sebesar Rp7.800.886.028, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp9.643.493.434, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp73.844.708.476. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp566.668.988.000 dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp33.527.985.229. Melihat perbedaan besarnya pendapatan dan total APBD di 2023, terjadi defisit/surplus anggaran sebesar Rp48 miliar dari tahun lalu.

Baca Juga  Walikota Zulmaeta Lantik 17 Aparatur Sipil Negara

Ketua DPRD Payakumbuh Hamdi Agus, saat memimpin rapat paripurna itu, mengatakan, proses pembahasan Ranperda ini telah melalui berbagai tahapan. Mulai dari penyampaian nota keuangan walikota, pemandangan umum fraksi, jawaban walikota atas pemandangan umum fraksi. Kemudian, raker komisi dan mitra kerja, rapat komisi, rapat internal, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi. “Hari ini, kita mengambil keputusan terhadap Ranperda APBD Kota Payakumbuh TA 2023 yang sudah dibahas bersama eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Payakumbuh Rida Ananda, mengatakan, rancangan APBD tahun anggaran 2023 yang telah disepakati tersebut, akan disampaikan kepada gubernur Sumbar untuk dievaluasi selama lebih kurang 15 hari kerja. Sambil menunggu hasil evaluasi gubernur tersebut, ia meminta agar percepatan pencairan anggaran diharapkan kepada semua SKPD untuk mempersiapkan semua dokumen pendukungnya. “Tentu dalam pelaksanaannya, Pemko Payakumbuh akan senantiasa memperhatikan berbagai saran dan pendapat DPRD,” ucapnya.

Baca Juga  Menjaga Perputaran Roda Ekonomi, Bekas Gedung Bioskop Karya Jadi Pasa Pabukoan

Selain itu, Rida menambahkan, Pemko Payakumbuh menyediakan kesempatan seluas-luasnya bagi dewan untuk selalu melakukan kontrol. Kemudian, memberikan kritikan maupun saran yang konstruktif melalui rapat dengar pendapat dengan mitra kerja. “Hal ini agar pelaksanaan APBD Payakumbuh tahun anggaran 2023 yang ditetapkan ini, dapat dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Di tengah kondisi yang penuh tantangan ini, kami mengimbau semua pihak harus terus optimis, adaptif, serta semakin membangun sinergi. Sehingga kinerja Pemko dalam melaksanakan APBD tahun anggaran 2023 tetap terjaga dengan baik,” tambahnya. 207