Padang  

Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Segera Disahkan, Ada Sanksi Denda dan Kurungan

Irwan Prayitno. (ist)

 

PADANG – Guna menekan laju penambahan kasus positif Covid-19 di Sumatera Barat, Gubernur Irwan Prayitno memastikan pihaknya bersama DPRD setempat segera akan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Kita sudah ada pergub, perwako maupun perbup, semuanya dalam konteks sanksi administratif. Ternyata tidak efektif untuk membiasakan dan memaksa masyarakat mengikuti protokol kesehatan. Untuk itu InsyaAllah 11 September 2020 bersama DPRD, kita akan sah kan perda ini,” ujar Gubernur Irwan, Selasa (1/9/2020).

Dikatakan gubernur, dalam perda yang dibahas secara maraton ini, terdapat sanksi yang bersifat mengikat dimana nantinya tetap akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat luas.

“Akan ada sanksi berupa denda dan kurungan, berapa besaran denda dan lamanya itu nanti akan diatur, sekarang masih dibahas di DPRD, ini penting untuk membiasakan masyarakat dengan kebiasaan baru,” ungkapnya.

Sebelumnya Irwan juga memastikan selama vaksin belum ditemukan, penambahan kasus positif akan tetap ada. Namun pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memaksimalkan seluruh potensi yang ada.

“Semua sudah berjalan on the track. Testing, tracking, isolasi dan karantina tetap berjalan, termasuk penyediaan fasilitas rumah sakit,” jelasnya.