Perangkat Daerah Diminta Tingkatkan Pengelolaan dan Penatausahaan Arsip

PARIAMAN – Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin, membuka acara Sosialisasi Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Instansi Pemerintah Kota Pariaman. Sosialisasi ini diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pariaman dengan narasumber dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Sumatera Barat, bertempat di aula Balaikota Pariaman, Kamis (8/12).

Wakil Walikota mengatakan sosialisasi pengawasan kearsipan ini, dalam rangka memberikan bekal dan pemahaman kepada seluruh pencipta arsip di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, khususnya perangkat daerah untuk melakukan peningkatan pengelolaan dan penatausahaan arsip yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar yang andal dalam upaya menyediakan dokumen hasil pengawasan kearsipan, sebagaimana dimaksud pada lembaran kerja Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).

Ia juga mengatakan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, merupakan sebuah lompatan besar bagi dunia kearsipan di Indonesia.

“Lahirnya UU Nomor 43 Tahun 2009 dan PP Nomor 8 Tahun 2012 tersebut, telah disikapi oleh Pemerintahan Kota Pariaman dengan lahirnya Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan serta Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dimana telah dibentuk satu OPD Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Pariaman yang diberi tugas pokok dan fungsi mengurus tentang kearsipan dan perpustakaan,” ucapnya.

Mardison menjelaskan, meskipun OPD Kearsipan masih relatif baru terbentuk di Kota Pariaman, kita harus bekerja keras untuk mendapatkan nilai dengan kategori terbaik. Informasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia pedoman pengawasan yang saat ini sedang di harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, nantinya tidak hanya didasarkan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pariaman saja, namun juga didasarkan pada nilai arsip di Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.

“Pada saat ini kita akan memasuki tahun terakhir pelaksanaan RPJMD 2018-2023, di mana mewujudkan pemerintahan yang handal dan prima untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik ditetapkan sebagai misi ke-3 dari visi Pemerintah Daerah, dan kami juga mengapresiasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, yang mendapatkan DAK dari Perpusnas untuk membangun Gedung Pustaka Kota Pariaman, sebesar 10 Milyar lebih,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa arsip jangan hanya dipandang sebagai catatan-catatan masa lampau, melainkan juga bagian tak terpisahkan dari manajemen organisasi. Keberhasilan pengelolaan arsip dengan sendirinya akan mempengaruhi kinerja organisasi, karena arsip organisasi secara nyata dan berkelanjutan akan memberikan dukungan kelancaran pada keseluruhan proses manajemen organisasi. (agus)