Penyusunan APBD Sumbar Mesti Tepat Sasaran

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman saat membuka bimtek DPRD Sumbar, Kamis (7/11) di Hotel Rocky, Bukittinggi.

Bukittinggi – Penyusunan APBD Sumbar 2025 harus efektif dan tepat sasaran. Hal ini dikarenakan APBD terbatas, sementara agenda strategis dan kewajiban alokasi anggaran sesuai undang-undang yang mesti dipenuhi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Eviyandri Rajo Budiman saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pimpinan dan Anggota DPRD Sumbar, Kamis (7/11/2024) di Hotel Rocky, Bukittinggi.

Eviyandri memaparkan ketiga agenda strategis yang mesti diakomodir tersebut, yakni pertama, pemenuhan kebutuhan anggaran untuk pencapaian visi misi gubernur dan wakil gubernur masa jabatan Tahun 2021-2025 yang akan berakhir.

Kedua, kebutuhan anggaran untuk kepala Daerah terpilih pasca pilkada serentak.

“Harus ada ruang transisi dalam APBD nanti untuk mengakomodir visi, misi dan program prioritas kepala daerah terpilih,” ujarnya.

Ketiga alokasi anggaran untuk pencapaian target baseline RPJPD Sumbar Tahun 2025-2045 yang dimulai pada tahun 2025.

“Tentu tidak mudah bagi pemerintah daerah untuk menyusun APBD Tahun 2025 yang dapat mengakomodir semua kebutuhan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Efektifkan Filantropi Menjadi Motor Penggerak Kesejahteraan Sosial

Belum lagi, tambah Eviyandri, ada pula kewajiban alokasi anggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mesti dipenuhi, yaitu alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 40 persen dan belanja pegawai sebesar 30 persen.

“Alokasi tersebut mesti dipenuhi secara bertahap sampai tahun 2027,” tutur eviyandri.

Ia mengatakan APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilitasi yang digunakan sebesar-besarnya untuk pencapaian tujuan pembangunan daerah dan untuk kepentingan masyarakat.

Hal tersebut mesti dilakukan di tengah tidak menentunya perekonomian global, regional dan nasional yang mengakibatkan dalam beberapa tahun terakhir, kondisi fiskal negara dan daerah semakin sulit.

“Dengan kondisi ini maka mau tidak mau pemerintah daerah harus mengefektifkan penggunaan APBD,” katanya.

Ia menambahkan APBD mesti dipastikan tepat sasaran. Sehingga dengan alokasi anggaran yang semakin terbatas target yang telah ditetapkan dapat tercapai.

Ia menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 terlihat ada beberapa hal baru yang mesti diakomodir pemerintah provinsi.

Baca Juga  Ketua DPRD Sumbar Supardi Ajak Generasi Muda Terus Berinovasi

Diantaranya seperti kewajiban koordinasi dan supervisi dari KPK dalam penyusunan dan pembahasan APBD. Kemudian tengang program dan kegiatan yang bersifat imperatif yang harus dilaksanakan daerah selain dari DAK dan DAU Peruntukan.

Saat bimtek itu, Rektor Universitas Sumatera Barat, Nurtati berharap dengan mengikuti bimtek tersebut pada pimpinan dan Anggota DPRD Sumbar dapat memahami bagaimana penyusunan APBD sesuai dengan regulasi yang ada.

Hal ini sesuai dengan tema bimtek, yakni ‘Penyusunan dan Pembahasan APBD tahun 2025 sesuai dengan Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025’.

Nurtati juga menyampaikan terima kasih pada Pimpinan dan Anggota DPRD Sumbar yang telah mempercayai Universitas Sumatera Barat sebagai pelaksana bimtek tersebut.

Untuk diketahui, juga hadir saat bimtek tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria, jajaran Anggota DPRD Sumbar, Plt. Sekretaris DPRD Sumbar Ismelda Jenreini, Kabag Persidangan dan perundang-undangan Zardi Syahrir.(t)