Penjelasan Kadis Dukcapil Padang Panjang Soal Nikah Siri

PADANG PANJANG–Anda termasuk pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki akta perkawinan atau buku nikah? Jika iya, status perkawinan anda tetap bisa dicantumkan dalam Kartu Keluarga (KK). Hanya saja, statusnya sedikit berbeda dengan pasangan yang sudah punya buku nikah.

“Bagi yang sudah punya akta perkawinan atau buku nikah, statusnya di dalam KK adalah kawin. Tapi bagi yang belum punya akta perkawinan atau buku nikah, statusnya adalah kawin belum tercatat,” kata Kadis Dukcapil Kota Panjang Hj. Maini, Kamis (2/12).

Maini menyebutkan, untuk membahas masalah pasangan menikah yang belum punya akta perkawinan atau buku nikah, atau lebih dikenal dengan istilah nikah siri itu, sejumlah kementerian dan lembaga menggelar rapat koordinasi di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (1/12).

Rakor itu dihadiri diantaranya oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kemensos dan pejabat terkait lainnya.

“Dari rakor tersebut muncul 8 kesepakatan, salah satunya pencantuman status perkawinan dalam KK. Pencantuman kawin belum tercatat itu sebagai kebijakan afirmatif untuk sementara waktu sampai dilaksanakan pencatatan perkawinan atau isbat nikah (pengesahan perkawinan) berdasarkan penetapan pengadilan,” terangnya.

Pada poin dua kesepakatan itu dinyatakan, pencantuman status kawin belum tercatat dalam KK dilaksanakan berdasarkan permohonan dan masing-masing suami dan istri harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perkawinan Belum Tercatat.

“Pemberlakuan SPTJM perkawinan belum tercatat ini tidak diperuntukan untuk perkawinan di bawah umur, tidak terhalang melakukan perkawinan bagi laki-laki dan perempuan, serta tidak berlaku bagi pasangan yang tidak memenuhi syarat dan rukun perkawinan,” tegasnya.

Dalam rakor itu juga disepakati, masing-masing lembaga harus melakukan sosialisasi dan program lain sesuai dengan kewenangannya dalam upaya meminimalisir terjadinya nikah siri. Dan data penduduk dengan status kawin belum tercatat, menjadi dasar bagi instansi terkait untuk memprogramkan isbat nikah dan pencatatan perkawinan massal.

Namun perlu dicatat, pencantuman status kawin belum tercatat dalam KK bukan merupakan pengesahan perkawinan. “Pengesahan perkawinan itu melalui isbat oleh pengadilan, pencantuman di KK sifatnya hanya sementara,” tegas Maini.

Untuk ke depan, semua perkawinan harus dicatatkan agar semua keluarga masuk ke dalam kartu keluarga dengan status kawin tercatat, kecuali untuk pasangan yang memang belum dapat mencatatkan perkawinannya karena kondisi khusus, seperti masyarakat adat atau agama leluhur. (Jas)