Penipuan Berkedok Investasi Berujung ke Pengadilan

Ilustrasi. (ist)

PADANG – Diduga melakukan tindak penipuan berkedok investasi senilai Rp190 juta, Rini Arniati mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam dakwaan disebutkan JPU Yuli Sildra, Kamis (23/6/2022), perkara itu berawal pada 21 Juli 2021, terdakwa yang sedang memerlukan uang untuk membayar arisan online, menghubungi saksi Usrianti dengan tujuan untuk mendapatkan uang.

Supaya saksi Usrianti mau menyerahkan uang kepada terdakwa, terdakwa mengatakan kepada saksi kalau dia sedang kesulitan dana untuk beli pakan ternak karena uang itu sudah terpakai sama orangtua perempuan untuk investasi online tapi orangtua perempuan kena tipu, lalu terdakwa mengatakan niatnya untuk pinjam uang.

Saksi tidak bisa memberikan pinjaman karena butuh dana untuk usaha.

Pada 15 September 2021, terdakwa mengirimkan foto lahan kosong kepada saksi, dan mengatakan kalau orangtua laki-laki terdakwa yaitu saksi Ardi akan membuka lahan peternakan baru untuk usaha itik petelur.

Saat itu saksi Usrianti masih belum mau berinvestasi untuk usaha peternakan yang disampaikan terdakwa itu.

Selanjutnya sekitar akhir bulan September 2021, terdakwa datang ke toko saksi Usrianti yang beralamat di Jalan S Parman, Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang dan kembali meyakinkan saksi Usrianti agar tergerak untuk menyerahkan uang kepada terdakwa dengan mengatakan, “Kak prospek peternakan ini menjanjikan kak, orang mau tahun baru maka peminat banyak.”

Terdakwa berusaha menyakinkan saksi.

Terdakwa juga memperlihatkan chat orangtuanya soal usaha ini. Setelah mengatakan hal tersebut, terdakwa pergi.

Sekitar November 2021, terdakwa kembali menemui saksi Usrianti di tokonya, dan bertanya, “Kak, bagaimana jadinya kak, ikut kakak join usaha itu?”

Terdakwa juga mengatakan kalau usaha tersebut pasti dan dia menawarkan keuntungan 30 persen setiap 25 hari kepada saksi.

Pada Rabu, 24 November 2021 sekitar pukul 11.00 saksi Usrianti yang sudah mulai percaya dengan perkataan terdakwa, menghubungi terdakwa lalu bertanya soal usaha yang dulu pernah dibicarakan dengan keuntungan yang akan didapatkannya.