Solok  

Penggerebekan di Koto Anau, Satnarkoba Polres Solok Tangkap Empat Tersangka

Empat tersangka ditangkap polisi. (ist)

 

AROSUKA- Empat pelaku narkoba kembali ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Solok di kawasan Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Selasa (26/9/2023) sekitar jam 16.00 Wib sore.

Keempat tersangka yang ditengarai sebagai pengedar sabu yang berhasil diamankan polisi WR (33) dan AY (35) keduanya warga Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, kemudian RES (23) dan EC (45) warga Panyakalan, kecamatan Kubung.

Terhadap itu, Kapolres Solok AKBP Muari, melalui Kasatres Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Illahi, menyebutkan, pihaknya berhasil menangkap empat tersangka di Jorong Lembang, Nagari Koto Gadang Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya, setelah mendapatkan informasi informasi dari masyarakat setempat tentang adanya aktivitas pemuda yang sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Dengan mengantongi informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Solok turun melakukan penyelidikan di sekitar nagari Koto Gadang Koto Anau. Setelah mengantongi identitas dan ciri ciri pelaku, sekitar pukul 16.00 Wib, petugas menuju ke sebuah rumah di Jorong Lembang Nagari tersebut, hingga melakukan penggrebekan.

” Ketika digrebek, petugas menemukan dan mengamankan laki laki berinisial RES dan EC di dapur rumah. Kemudian juga mengamankan tersangka AY yang sedang berada dalam kamar rumah. Sementara seorang tersangka lainnya, WR berusaha melompat ke jendela rumah, hingga akhirnya berhasil diamankan petugas,” terang Iptu Oon Kurnia Illahi.

Begitu ke empat tersangka di tangkap, sejurus, petugas Satres Narkoba Polres Solok melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi saksi dan warga yang berkumpul. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Barang haram itu ditemukan di dalam saku bagian depan celana yang dipakai pelaku WR.

Kemudian juga didapati satu paket sabu yang di bungkus dengan plastik klem warna bening di atas tanah dekat pelaku WR ditangkap. Bersamaan, petugas juga menemukan 1 paket Sabu yng dibungkus dengan plastik klem warna bening di dalam sebuah sepatu yang terletak di rak sepatu didalam dirumah tersebut, serta menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasatres Narkoba Polres Solok menjelaskan, BB yang berhasil disita dari penangkapan ke empat tersangka narkoba ini, berupa tiga paket sabu dibungkus dengan plastik klem warna bening, uang kertas sejumlah Rp 2.000.000, 1 timbangan (scale), satu botol dengan dua buah pipet, 4 (empat) unit handphone, serta 1 (satu) sepatu merek nike warna abu abu merah.

” Terhadap ke empat tersangka berikut seluruh barang bukti yang disita, kita bawa ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih guna penyidikan lebih lanjut,” sebut Iptu Oon Kurnia. (216)